Koordinator BPP Tulungagung: H.M.Suparlan,SP,MMA,dan PPL Karpani P. Ni,
Sri Widayati,SP. mengikuti Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Bagi PNS di BKPP Kab. Tulungagung, pada tgl. 27 Januari 2014 yang di
ikuti oleh PNS Jabatan Struktural/Staf dan Fungsional/Penyuluh se Kab. Tulungagung bersama Karpani P. Ni dan Akhmad Zunaidi
Pembawa acara |
Susunan acara
* Pembukaan oleh Pembawa acara (Dina/ BKPP)
* Sambutan : Ka BKPP/diwakili oleh Sekretaris ( Ir. Usmalik,M.Si.)
al.
* Jumlah PNS BKPP sebanyak : 153 orang ( 30 Struktural dan 123 Fungsional/ Penyuluh Pertanian)
* Sosialisasi dilakukan 2 tahap tanggal, 27 dan 28 Januari 2014
Sambutan Sekretaris BKPP |
* Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS.
Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS / DP3
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.dan
2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
* Isian Materi / dari BKN ( Bapak Hariadi )
Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS / DP3
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.dan
2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
* Isian Materi / dari BKN ( Bapak Hariadi )
* Evaluasi/ praktek : Struktural/ Kabid, Fungsional....... hasil baik dan bisa dilaksanakan.
* Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar