lokasi

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN ( BPP )TULUNGAGUNG JATIM Jln. Raya Bendil Kel. Panggungrejo Kec. Tulungagung Jawa Timur

Selasa, 04 Februari 2014

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor : 91/Permentan/OT.140/9/2013,di BPP Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, pada tgl. 4 Pebruari 2014


SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 91/Permentan/OT.140/9/2013
tentang
PEDOMAN EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIAN di BPP Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, pada tgl. 4 Pebruari 2014
dok lengkap.........bersama Fadil FadillahKarpani P. Ni
Yang di ikuti oleh Penyuluh di 4 Kecamatan/
Bpp Kota Tulungagung Jatim, Bpp Boyolangu Tulungagung, Bpp Kedungwaru dan Bpp Ngantru

* Isian Materi / dari KJF BKPP Kab. Tulungagung( Bapak Ir. Bambang Soerodjo dan Blotong Koeslani,SP.) a.l

Foto: SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 91/Permentan/OT.140/9/2013
tentang
PEDOMAN EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIAN di BPP Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, pada tgl. 4 Pebruari 2014 
dok lengkap.........bersama Fadil Fadillah, 

Yang di ikuti oleh Penyuluh di 4 Kecamatan/ Bpp Kota Tulungagung, Bpp Boyolangu Tulungagung, Bpp Kedungwaru dan Bpp Ngantru      

* Isian Materi / dari KJF BKPP Kab. Tulungagung( Bapak Ir. Bambang Soerodjo dan Blotong Koeslani,SP.) a.l

* Tujuan
Menjadi Acuan Kerja bagi Pembina di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
Mengetahui Kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya                                                  
* Sasaran
Sasaran evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian yaitu Penyuluh Pertanian PNS dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB)
Penyuluh Pertanian yang bertugas di desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan Pusat
* Hasil yang diharapkan
Diketahuinya prestasi kerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhanPertanian
KJF BKPP Tulungagung
* Tujuan
Menjadi Acuan Kerja bagi Pembina di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
Mengetahui Kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya
* Sasaran
Sasaran evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian yaitu Penyuluh Pertanian PNS dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB)
Penyuluh Pertanian yang bertugas di desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan Pusat
* Hasil yang diharapkan

Diketahuinya prestasi kerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan Pertanian
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar